Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak merupakan aspek penting dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka. Anak memiliki hak dasar yang diakui secara universal, termasuk hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi. Indonesia telah mengatur perlindungan anak melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi. Namun, implementasi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta faktor budaya dan sosial yang menghambat penegakan hukum. Dalam penelitian ini, dilakukan sosialisasi di SMK AS-SYIFA Kisaran untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak-hak anak dan perlindungan hukum yang tersedia. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa pemahaman siswa terhadap hak-hak anak meningkat, meskipun masih terdapat kesenjangan informasi. Diperlukan upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial, untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal melalui edukasi, advokasi, serta penegakan hukum yang lebih efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suriani, Firman Syukur Mendrofa, Puteri Leida Harahap, Nurhaliza, Marcellina, Nizam Hafiza Lubis, Eko Bayu Syahputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.