Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak

Authors

  • Suriani Suriani Universitas Asahan
  • Firman Syukur Mendrofa Universitas Asahan
  • Puteri Leida Harahap Universitas Asahan
  • Nurhaliza Nurhaliza Universitas Asahan
  • Marcellina Marcellina Universitas Asahan
  • Nizam Hafiza Lubis Universitas Asahan
  • Eko Bayu Syahputra Universitas Asahan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak merupakan aspek penting dalam menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka. Anak memiliki hak dasar yang diakui secara universal, termasuk hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi. Indonesia telah mengatur perlindungan anak melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi. Namun, implementasi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta faktor budaya dan sosial yang menghambat penegakan hukum. Dalam penelitian ini, dilakukan sosialisasi di SMK AS-SYIFA Kisaran untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak-hak anak dan perlindungan hukum yang tersedia. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa pemahaman siswa terhadap hak-hak anak meningkat, meskipun masih terdapat kesenjangan informasi. Diperlukan upaya konkret dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial, untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal melalui edukasi, advokasi, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Downloads

Published

2025-05-04

How to Cite

Suriani, S., Mendrofa, F. S., Harahap, P. L., Nurhaliza, N., Marcellina, M., Lubis, N. H., & Syahputra, E. B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 89–98. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/18943