Pengaruh Kebijakan Developmental State Indonesia dalam Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional Tahun 2019-2023
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18408Keywords:
Developmental State, Pembangunan Ekonomi, Pelarangan Ekspor, Dispute Settlement BodyAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh apa pengaruh kebijakan developmental state Indonesia dalam pelarangan ekspor bijih nikel terhadap pembangunan ekonomi nasional tahun 2019-2023. Pada hakikatnya aturan pelarangan ekspor bijih nikel ini merupakan wujud dari langkah serius Indonesia dalam melakukan proses hilirisasi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Tulisan mengenai pelarangan ekspor bijih nikel dalam perdagangan internasional dalam penelitian ini ditinjau dari konsep developmental state yang sangat berkaitan erat dengan perspektif neo-merkantilisme yang mengedepankan intervensi pasar baik dalam skala domestik maupun internasional , peningkatakn eskpor , produksi dalam negeri dan proteksionisme domestik. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan developmental state dalam pelarangan ekspor berdampak sangat positif terhadap pembangunan ekonomi Indonesia pada tahun 2019-2023.
References
[1] Azis, V. A. A., & Abrianti, S. (2021). Analisis Terhadap Larangan Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah Berdasarkan Prinsip Restriksi Kuantitatif. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.25105/hpph.v3i2.10358
[2] Cahyani, N. R. (2023). Kebijakan Pemberhentian Ekspor Biji Nikel Indonesia Tahun 2020. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 423–436. https://doi.org/10.37329/ganaya.v6i2.2463
[3] Fritz, V., & Menocal, A. R. (2007). Developmental States in the new millennium: Concepts and challenges for a new aid agenda. Development Policy Review, 25(5), 531–552. https://doi.org/10.1111/j.1467-7679.2007.00384.x
[4] Hadiwinata, B. S. (2002). Pollitik Bisnis Internasional. 240.
[5] Haryadi, H. ; B. Y. (2017). Analysis on terms of trade of Indonesia’s nickel. Indonesian Mining Journal, 1, 51–64. https://www.researchgate.net/publication/323008966_Analysis_on_terms_of_trade_of_Indonesia’s_nickel
[6] Ibnu Khaldun, R. (2024). Dampak Kebijakan Hilirisasi Nikel terhadap Peningkatan Ekspor Komoditas Besi dan Baja Indonesia. Relasi : Jurnal Ekonomi, 20(1), 153–165. https://doi.org/10.31967/relasi.v20i1.973
[7] Kusuma, H. (2014). Vale Tandatangani Amandemen Kontrak Karya. OKE ZONE TV. https://economy.okezone.com/read/2014/10/17/19/1053464/vale-tandatangani-amandemen-kontrak-karya
[8] Nalle, V. I. W. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba. Jurnal Konstitusi, 9(3), 473.
[9] Östensson, O. (2019). Promoting downstream processing: resource nationalism or industrial policy? Mineral Economics, 32(2), 205–212. https://doi.org/10.1007/s13563-019-00170-x
[10] Pardede, M. (2018). Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 1. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.1-21
[11] Pemerintah RI. (2009). Undang Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Batubara, 4.
[12] Putri, D. P. T., Damayanti, E. W. A., & Sianturi, I. (2021). Pengaruh COVID-19 Terhadap Kegiatan Ekspor Impor di Indonesia. Dinamika Bahari, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Annisa, Tanti Nurgiyanti, Diansari Solihah Amini, Yeyen Subandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.