Upaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara Bersama International Organization For Migration (Iom) Dalam Menangani Kasus Trafficking In Person Tahun 2018-2022

Authors

  • Honorius Kia Kokomakingi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Tanti Nurgiyanti Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Bagus Subekti Nuswantoro Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yeyen Subandi Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15876

Keywords:

Dinakertrans TTU, Perdagangan Orang, IOM

Abstract

Perdagangan orang (trafficking in persons) terjadi diakibatkan oleh berbagai faktor sosial. Menurut Cullen-DuPont, penyebab terjadinya traficcking in persons diakibatkan oleh kemiskinan, akses pendidikan yang tidak memadai, prostitusi, sex tourism dan korupsi. Trafficking in persons sudah memasuki daerah-daerah yang ada di Indonesia. Salah satu daerah Indonesia Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). NTT merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan banyak masyarakat di bagian pedesaan yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sehingga kondisi ini dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para perekrut diajak untuk menjadi pekerja migran. Pada tahun 2021 IOM perwakilan TTU menggandeng pemerintah kabupaten TTU dalam hal ini Nakertrans TTU melaksanakan kegiatan diseminasi peraturan menteri PPPA No. 8 tahun 2021 tentang SOP terpadu untuk korban dan saksi TPPO di Kabupaten TTU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk melihat upaya dari upaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor tengah utara bersama international organization for migration (IOM) dalam menangani kasus trafficking in person tahun 2018-2022.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Kokomakingi, H. K., Nurgiyanti, T., Nuswantoro, B. S., & Subandi, Y. (2024). Upaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara Bersama International Organization For Migration (Iom) Dalam Menangani Kasus Trafficking In Person Tahun 2018-2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 9439–9450. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15876

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>