Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Pada Perubahan Prosedur Operasi Laparoskopi Ke Laparotomi Di Rumah Sakit Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15730Keywords:
Dokter, Hukum Kesehatan, Laparoskopi, Laparotomi, Perlindungan HukumAbstract
Laparoskopi menggunakan beberapa sayatan kecil untuk memasukkan kamera dan instrumen bedah, sehingga memungkinkan ahli bedah untuk melakukan operasi dengan kerusakan jaringan yang minimal. Sebaliknya, laparotomi memerlukan sayatan yang lebih besar untuk memberikan akses langsung ke organ-organ dalam perut. Meskipun laparoskopi telah menjadi pilihan utama untuk banyak prosedur bedah, namun terdapat beberapa situasi klinis di mana operasi harus diubah menjadi laparotomi. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari penelitian ini antara lain: Apa konsekuensi hukum bagi dokter bedah yang memilih untuk menggunakan laparotomi daripada bedah laparoskopi? Terakhir, saya ingin mengetahui perlindungan apa yang tersedia bagi ahli bedah yang memilih untuk melakukan laparotomi daripada prosedur laparoskopi. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, temuan penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh terhadap dokter yang memutuskan untuk melakukan laparotomi daripada bedah laparoskopi terhadap pasiennya. Tujuan dari UU No. 17 Tahun 2023 adalah untuk memberikan kepercayaan diri kepada dokter untuk merawat pasien sesuai dengan persyaratan hukum yang telah ditetapkan dengan jelas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Efrila Efrila, Tri Agus Suswantoro, Ronny Adrian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







