Perlindungan Hukum Atas Hak Kreditor Separatis Pada Proses Kepailitan Dalam Kaitannya Dengan Nilai Aset Debitor Yang Lebih Kecil Dari Nilai Utang
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13478Abstract
Kegiatan perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan suatu negara. Salah satu kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh warga negara dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan berbisnis. Berbisnis dengan Jual-beli atau perdagangan , menjadi pengusaha besar maupun pengusaha kecil,hingga mendirikan perusahaan sendiri. Hal ini didasari dengan usulan dari IMF agar pemerintah Indonesia untuk segera merevisi peraturan Kepailitan, yang menjadi syarat mutlak bagi negara Indonesia untuk dapat memperoleh kucuran dana pinjaman dari IMF dalam rangka mengatasi krisis moneter yang melanda seluruh kegiatan perekonomian negara. Menurut M. Hadi Shubhan, pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu me Silondae mbayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran . Kondisi demikian tentu memandulkan hak istimewa yang dimiliki kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan. Penelitian ini juga menjelasakan mengenai perlindungan hukum bagi kreditor separatis dalam proses kepailitan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU serta KUH Perdata. dan penyelesaian utang debitor yang nilai asetnya lebih kecil dari utang terhadap kreditor, serta kedudukan hak kreditur separatis di dalam proses kepailitan dibandingkan dengan hak kreditor konkuren dan hak kreditor preferen. selain itu bermanfaat menambahkan khasanah ilmu pengetahuan hukum dan literatur dalam dunia akademis, khususnya tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepailitan di Indonesia. Penyelesaian utang debitor pailit kepada para kreditornya itu melalui pemberesan harta pailit dapat juga terjadi apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau juga pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit itu berada dalam keadaan insolvensi Pasal 178 ayat . Kemudian apabila dalam kepailitan tersebut ternyata aset debitor tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tagihan utang dari pihak kreditor tentunya hal tersebut akan merugikan pihak kreditor itu sendiri.