Perlindungan Hukum Terhadap Pemasok Material Atas Wanprestasi Pihak Subkontraktor dalam Proyek BUMN
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13126Abstract
Keterlibatan BUMN sebagai pemilik proyek menambah kompleksitas dalam kerangka hukum, dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan mendalam terhadap aspekaspek hukum yang perlu diperhatikan oleh pemasok material untuk melindungi diri mereka sendiri dan menjaga kelancaran pelaksanaan proyek. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang Pemasok Dapat Mencari Perlindungan Hukum Setelah Mengalami Wanprestasi Oleh Subkontraktor Dalam Proyek BUMN, Perlindungan Hukum dalam wanprestasi Oleh Subkontraktor Dalam Proyek BUMN (Perusahaan Konstruksi), dan Pemasok Material Atas Wanprestasi Pihak Subkontraktor Dalam Proyek Bumn. Metode penelitian menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemasok Dapat Mencari Perlindungan Hukum Setelah Mengalami Wanprestasi Oleh Subkontraktor Dalam Proyek BUMN. dijelaskan sebagai upaya untuk memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan, sehingga masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Konsep negara hukum di Indonesia menjamin bahwa setiap penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan Hukum dalam wanprestasi Oleh Subkontraktor Dalam Proyek BUMN (Perusahaan Konstruksi) fokus pada hubungan antara pemasok, subkontraktor, dan perusahaan konstruksi BUMN. Perlindungan Hukum Terhadap Pemasok Material Atas Wanprestasi Pihak Subkontraktor Dalam Proyek Bumn harus dipatuhi dalam industri konstruksi di Indonesia, terutama dalam konteks proyek-proyek yang melibatkan BUMN.