Policy Of Local Tax Management After The Enactment Of Law No. 1 Of 2022 Concerning Central And Local Government Financial Relations. 1 Year 2022 On Financial Relations Between Central And Local Governments
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.10919Keywords:
Kebijakan, Pemerintah dan Pajak DaerahAbstract
\
Fokus artikel ini adalah kebijakan negara dan upaya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah. Paradigam telah berubah sejak UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mencakup pengenaan Opsen, restrukturisasi jenis pajak, dan rasionalisasi jenis pajak. Keuangan daerah didukung melalui pajak dan retribusi daerah, maka peningkatan keuangan daerah salah satunya bergantung terhadap kemampuan pemerintah daerah menggali potensi pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini berfokus pada kebijakan pemerintah tentang upaya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum untuk menganalisis masalah kebijakan negara terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah daerah.







