Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9921Abstract
Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.Prajurit TNI bukan hanya sebagai kekuatan utama sistem pertahanan negara Republik Indonesia, akan tetapi juga bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional termasuk sebagai komponen pendukung keamanan negara sehingga implementasi butir-butir Pancasila dapat terealiasi dengan baik seiring dengan kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan atau aturan di Militer khususnya mengenai ketidakhadiran prajurit TNI paling lama empat hari di dalam KUHPM setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peneletian ini menggunakan data Primer yang diperoleh secara langsung di lokasi penelitian yaitu berupa data perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) paling lama empat hari tahun 2022 – 2023, data sekunder melalui studi kepustakaan dan data tersier meliputi berbagai surat, buku referensi, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Hal ini menunjukkan pula bahwa masih ditemukannya Prajurit TNI yang melakukan ketiudakhadiran tanpa izin paling lama empat hari yang mana di dalam KUHPM merupakan suatu tindak pidana dan menurut Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan tindakan indisipliner sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin.Hasil penelitian ini adalah mengenai keharmonisan antara KUHPM dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengenai ketidakhadiran tanpa izin paling lama empat hari, sehingga tidak memunculkan berbagai pandangan maupun pendapat bahkan multitafsir guna terwujudnya kepastian hukum.