Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien, Bila Terjadi Malpraktek (Studi Pada Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap)

Authors

  • Muh Ali Hanapi Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Ilyas Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9464

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1)Untuk mengetahui tanggung jawab seorang dokter bila terjadi malpraktek terhadap seorang pasien. (2) Faktor - faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya malpraktek seorang dokter. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris karena mengkaji tentang fenomena yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan Tanggung jawab dokter terhadap pasien, bila terjadi malpraktek (Studi pada Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap). Dalam penelitian ini menggunakan Data primer yang diperoleh langsung dari responden yang akan ditentukan pada populasi dan sampel dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Malpraktek hal tersebut dapat berupa perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha saja. Hal-hal Malpraktek  tersebut menjadi salah satu penyebab bagi timbulnya spekulasi Masyarakat yang berpendapat bahwa  kinerja tidak efisien, buruk dan tidak memadai. (2) Mengenai undang-undang kesehatan terkait kelalaian, tertulis bahwa apabila seorang tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, maka kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sesuai pasal 56-58.dalam ketentuan pasal 190 kaitannya dengan UU Kesehatan. Pertanggung jawaban perdata seorang dokter terhadap pasiennya apabila seorang dokter melakukan malpraktek dan pasien mengalami cedera, dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata bagi seorang dokter, dengan dasar gugatan antara lain: wanprestasi, perbuatan melanggar hukum dan kelalaian, yang sanksi lazimnya berupa ganti rugi kepada pasien. Rekomendasi  penelitian (1) Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya di harapkan harus tetap menerapkan prinsip, peran dan aturan yang harus dipenuhi oleh seorang tenaga Kesehatan. Sehingga kedepannya sangat diharapkan Tindakan malpraktek tidak terjadi lagi. (2) Pengaturan mengenai malpraktik medis dalam hukum positif Indonesia belum terdapat pengaturan yang mengatur secara khusus. Rumah sakit harus berhati-hati dan tepat dalam menjalankan tugasnya serta mempunyai langkah-langkah yang cerdas untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya malpraktik medik dan mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan malpraktik medik.

Downloads

Published

2024-03-10

How to Cite

Hanapi, M. A., Nawi, S., & Ilyas, M. (2024). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien, Bila Terjadi Malpraktek (Studi Pada Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 975–983. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9464