Analisis Yuridis Layanan Telemedisin Di Rumah Sakit Berdasarkan Peraturan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9439Keywords:
Telemedicine, Services, HospitalsAbstract
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, telemedisin hadir sebagai inovasi dalam pelayanan kesehatan. Telemedisin sebagai bagian dari e-health merupakan komponen penting untuk masa depan pelayanan kesehatan. Telemedisin memperluas akses pelayanan kesehatan, baik bagi pasien yang berada di wilayah perkotaan hingga pedesaan. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut, penelitian lebih lanjut terkait pemakaian layanan telemedisin pada masa pandemi maupun sekarang dengan judul penelitian “Analisis Yuridis Layanan Telemedisin Di Rumah Sakit Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia”. Penelitian ini akan membahas kewajiban hukum dokter dalam pelayanan telemedisin secara deskriptif, serta tentang kewenangan klinis dokter dalam pelayanan telemedisin berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pelayanan yang menjadi kewenangan klinis dokter maupun dokter gigi dalam penyelenggaraan pelayanan telemedisin seperti Teleradiologi; Teleelektrokardiografi; Teleultrasonografi, dan Telekonsultasi. Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui telemidisin dalam melayani pasien harus melakukan penilaian kelayakan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.