Implementasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Bintang Meriah
Abstract
Penelitian Ini Dilakukan Untuk Mengetahui Permasalahan Yang Terjadi Terkait Implementasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Bintang Meriah menyoroti aspek-aspek demokrasi yang tercermin dalam proses pemilihan. Suatu pemerintahan dianggap demokratis jika lembaga-lembaganya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi karena demokrasi tidak boleh menjadi gagasan utopis dan tidak boleh hanya sekedar retorika belaka, karena lingkungan hidup yang demokratis adalah dambaan umat manusia, termasuk bangsa Indonesia. Meskipun Indonesia memegang teguh sistem demokrasi, khususnya dalam pemilihan umum parlemen setiap lima tahun, fokus artikel ini adalah pada pemilihan kepala desa sebagai manifestasi demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa di Desa Bintang Meriah dilakukan secara langsung, universal, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Meskipun terdapat tantangan berupa minimnya partisipasi masyarakat, pelaksanaan Pilkada di Desa Bintang Meriah tetap mencerminkan semangat demokrasi. Proses transparan dan terbuka, termasuk penghitungan suara yang dilakukan di hadapan masyarakat, menjadi ciri khas pelaksanaan demokrasi dalam konteks desa ini. Meskipun beberapa warga menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, panitia pemilihan menegaskan bahwa itu adalah hak demokratis warga untuk menyuarakan pendapat mereka.
Kata Kunci: Demokrasi, Pemilu, Kepala Desa