Otonomi Daerah dalam Kerangka Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik
Keywords:
Area Autonomy, Good Governance, Public ServicesAbstract
Konsep penyelenggaraan otonomi daerah untuk mewujudkan good governance pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik memerlukan kewenangan dan tanggung jawab mengambil keputusan sendiri untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan keinginan masyarakat setempat untuk mengelola sesuai dengan keadaan yang sulit. untuk mencapai, kemungkinan dan fitur. Peralihan kewenangan (delegasi wewenang) kepada pemerintah daerah mutlak diperlukan dan tidak dapat dihindari. Sisi positif dari devolusi kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan dapat terlaksana dengan lebih baik karena masyarakat lokal benar-benar memahami keterkaitan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di sekitar mereka. Pemerintah daerah benar-benar memahami kebutuhan masyarakatnya dan mengetahui cara memobilisasi sumber daya dan biaya yang tersedia.