Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Informasi Tanggal Kadaluwarsa Produk Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Penelitian ini mengulas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait informasi tanggal kadaluwarsa produk makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi undang-undang dalam melindungi konsumen terhadap produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa. Metode penelitian melibatkan analisis terhadap peraturan hukum yang ada, studi kasus terkait pelaksanaan hukum terhadap informasi tanggal kadaluwarsa, serta wawancara dengan berbagai pihak terkait termasuk otoritas pengawas dan produsen makanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang penting bagi perlindungan konsumen terkait informasi tanggal kadaluwarsa produk makanan. Namun, terdapat kekurangan dalam penegakan hukum secara konsisten di tingkat penjualan produk dan pemahaman yang kurang optimal dari konsumen mengenai hak mereka terhadap informasi ini. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang lebih efektif baik dari pemerintah maupun pihak industri untuk memastikan implementasi undang-undang yang lebih efektif guna melindungi konsumen terhadap produk makanan yang telah melewati tanggal kadaluwarsa.