Kewenangan Lembaga Mandiri Komisi Informasi Provinsi Banten Dalam Keterbukaan Informasi Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Daerah Kota Serang Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Abstract
Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal penting yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dalam penelitian diambil dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian, dan data primer sebagai sumber data penunjang berupa wawancara dengan Komisi Informasi Provinsi Banten di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di dapat adalah kewenangan yang dimiliki oleh KI Provinsi Banten adalah kewenangan atribusi yang berasal dari UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Faktor penghambat yang dihadapi Komisi Informasi Provinsi Banten dalam keterbukaan informasi adalah Kurang seriusnya pejabat pengelola informasi dan minimnya sumber daya manusia dalam liding sektor informasi. Faktor pendukung yang dihadapi KI Banten dalam Keterbukaan Informasi di Pemerintah Daerah Kota Serang adalah, Inovasi, Komitmen, dan Koordinasi.







