Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Muluk Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2477 K/Pid.Sus/2018)

Authors

  • Sitta Saraya Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri

Abstract

Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak hanya membawa pengaruh positif saja bagi Indonesia namun juga membawa dampak negatif, karena hal ini juga berpengaruh terhadap sumber daya manusia yang makin canggihnya teknologi serta pemikiran manusia yang juga turut berpengaruh sehingga memunculkan berbagai modus operandi dalam melakukan tindak pidana. Amanat dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian membawa sebuah harapan bagi Pemerintah Desa dan Warga Masyarakat yang sudah saatnya juga maju dan berkembang seperti kawasan perkotaan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 87 menerangkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau biasa disebut BUM Desa, hal ini tentu saja memberikan angin segar bagi Masyarakat khususnya Desa untuk bisa maju dan mengembangkan potensi unggulan dan menikmati pemerataan pembangunan di semua sektor. Namun sangat disayangkan apabila dalam pengelolaan BUMDesa terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangannya melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BUMDesa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan kajian berupa Putusan dan juga buku hukum serta artikel yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi BUMDesa. Dalam artikel ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2477 K/Pid.Sus/2018. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan yuridis dari penerapan hukum pidana formil dan hukum pidana materiilnya terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah Jawa Barat, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Downloads

Published

2023-08-09

How to Cite

Saraya, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Muluk Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2477 K/Pid.Sus/2018). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 9484–9492. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3282