Pembentukan Hukum dalam Parlemen dan Legislasi

Authors

  • Yusrina Handayani Universitas Selamat Sri
  • Sitta Saraya Universitas Selamat Sri

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12448

Abstract

Abstrak
Setiap negara memiliki politik hukum yang berperan sebagai kebijakan dasar negara untuk menentukan arah dan bentuk Pembentukan hukum berhubungan dengan pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi hukum hendaknya mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara. Suatu Undang-Undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap mampu merumuskan keinginan rakyat yang dapat di mulai dari perancangan, pembuatan, persetujuan sampai dengan disahkan dan memberikan konsekuensi keterikatan rakyat terhadap Undang-Undang tersebut.
Kata Kunci: Pembentukan, Legislasi, Undang-Undang

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Handayani, Y., & Saraya, S. (2024). Pembentukan Hukum dalam Parlemen dan Legislasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 15454–15459. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12448