Studi Komparatif Terhadap Hukuman Mati Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Rindu Olga Alpadira Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Sukmareni Universittas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Abstract

Hukum pidana Islam dan Hukum Pidana secara tegas melarang hukuman mati. Namun, hukuman mati masih diperdebatkan di Indonesia. Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan ada juga yang berpendapat bahwa hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Untuk menyelidiki perbedaan pendapat tersebut, analisis kritis harus dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasilnya adalah bahwa hukum pidana Islam dan Indonesia menerapkan hukuman mati dengan hati-hati dan dengan batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Batasan-batasan ini diharapkan dapat mendamaikan pendukung hukuman mati dan penentangnya di Indonesia. Hukuman mati dalam hukum pidana Islam dimaksudkan untuk melindungi agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan seseorang, yang merupakan karunia Allah SWT yang harus dilindungi, dan orang yang melanggarnya berhak atas hukuman mati.

Downloads

Published

2023-08-05

How to Cite

Alpadira, R. O., Sukmareni, S., & Munandar, S. (2023). Studi Komparatif Terhadap Hukuman Mati Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 8666–8681. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3079

Most read articles by the same author(s)