Analisis Putusan Terhadap Tindak Pidana Suap oleh Hakim Sudrajad Dimyati (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.BDG)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15107Abstract
Suap merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat terutama di kalangan pejabat atau orang berpengaruh yang menggunakan posisi mereka untuk melakukan atau menghindari tindakan tertentu. Salah satu kasus korupsi melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, yang menerima uang dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini mencakup masalah seperti hak deposan yang tidak terpenuhi dan ketidakpatuhan KSP Intidana terhadap putusan perdamaian No.10/Pdt.sus-PKPU/2015/Pn.Niaga.smg. Dalam penelitian saya, pertimbangan hukum oleh hakim pengadilan negeri bandung dan pengadilan tinggi bandung terhadap tindak pidana korupsi oleh Hakim Sudrajad Dimyati mencakup faktor-faktor yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum sebelumnya, serta faktor memberatkan seperti dapat merusak kepercayaan yang ada pada masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan lama pengabdian terdakwa selama sekitar 38 tahun. Terdapat dua faktor penyebab hakim melakukan suap, yaitu faktor internal dan eksternal. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode yuridis normative dengan megumpulkan data dari Undang-Undang dan bahan hukum lainnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Septy Oktafiani, Syaiful Munandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







