Analisis Putusan Terhadap Tindak Pidana Suap oleh Hakim Sudrajad Dimyati (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.BDG)

Authors

  • Septy Oktafiani Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15107

Abstract

Suap merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat terutama di kalangan pejabat atau orang berpengaruh yang menggunakan posisi mereka untuk melakukan atau menghindari tindakan tertentu. Salah satu kasus korupsi melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, yang menerima uang dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini mencakup masalah seperti hak deposan yang tidak terpenuhi dan ketidakpatuhan KSP Intidana terhadap putusan perdamaian No.10/Pdt.sus-PKPU/2015/Pn.Niaga.smg. Dalam penelitian saya, pertimbangan hukum oleh hakim pengadilan negeri bandung dan pengadilan tinggi bandung  terhadap tindak pidana korupsi oleh Hakim Sudrajad Dimyati mencakup faktor-faktor yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa, tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum sebelumnya, serta faktor memberatkan seperti dapat merusak kepercayaan yang ada pada masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan lama pengabdian terdakwa selama sekitar 38 tahun. Terdapat dua faktor penyebab hakim melakukan suap, yaitu faktor internal dan eksternal. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode yuridis normative dengan megumpulkan data dari Undang-Undang dan bahan hukum lainnya.

Downloads

Published

2024-10-16

How to Cite

Oktafiani, S., & Munandar, S. (2024). Analisis Putusan Terhadap Tindak Pidana Suap oleh Hakim Sudrajad Dimyati (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.BDG). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 7541–7552. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15107

Most read articles by the same author(s)