Uji Kredibiltas Penjamin orang Asing Sebagai Upaya Preventif Pelanggaran Keimigrasian Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • M Rafly Farizal Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Tony Mirwanto Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Sohirin Sohirin Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20875

Abstract

Dalam sistem keimigrasian Indonesia, keberadaan penjamin bagi orang asing memegang peran penting untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal. Namun, belum adanya mekanisme penilaian kredibilitas penjamin secara menyeluruh menimbulkan potensi terjadinya penyimpangan, seperti overstay atau penyalahgunaan visa. Artikel ini mengkaji kebutuhan mendesak atas penerapan uji kredibilitas penjamin sebagai langkah preventif dalam penegakan hukum keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan studi kasus terhadap pelanggaran izin tinggal oleh WNA asal Jepang yang ditampung oleh penjaminnya. Penelitian ini juga menyajikan perbandingan sistem penjaminan di Kanada dan Australia, yang telah menerapkan prosedur verifikasi kredibel, seperti wawancara, evaluasi hubungan hukum, dan kemampuan finansial. Temuan menunjukkan bahwa Permenkumham No. 36 Tahun 2021 masih bersifat administratif dan belum menjangkau aspek substansial dari tanggung jawab hukum penjamin.

References

Alvi, M., Arief, S., Judo, F. M., Sumantri, R., & Imigrasi, P. (2023). Politeknik Imigrasi Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian |, 6(1). https://doi.org/10.52617/jikk.v6i1

Bintang Ayu Soraya. (2024). PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP PENJAMIN ORANG ASING DI INDONESIA (Studi Kasus pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi).

Canada. (2024). OFFICIAL STATUS OF CONSOLIDATIONS CARACTÈRE OFFICIEL DES CODIFICATIONS.

Commonwealth Consolidated Acts. (n.d.). MIGRATION ACT 1958 - SECT 140AA Purposes of this Division.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023. https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2024/07/08/dirjen-imigrasi-semester-satu-2024-imigrasi-deportasi-1503-orang-asing-naik-13521-dari-tahun-2023

Duleep, H., Shoffner, D., Gesumaria, R. V., & Tamborini, C. R. (2025). Measuring The Number of Unauthorized Immigrants in The United States: A Review of The Residual Estimation Method. The Wiley Blackwell Encyclopedia of Race, Ethnicity, and Nationalism, 85(2), 1–5. https://doi.org/10.1002/9781118663202.wberen545

Hansen, F., & Pettersson, J. (2022). Contradictory migration management? Differentiated security approaches to visa overstay and irregular border crossings in the European Union. European Security, 31(1), 117–134. https://doi.org/10.1080/09662839.2021.1945038

Indonesia. (2011). UU No 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.

Indonesia. (2021a). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Indonesia. (2021b). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.

Indonesia. (2021c). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021.

Irsanti, A., Pupuk Raya, J., Damai, K., & Timur, K. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJAMIN WARGA NEGARA ASING DALAM PENYALAHGUNAAN VISA DAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DI KOTA BALIKPAPAN LAW ENFORCEMENT AGAINST FOREIGN GUARANTEE IN THE ABUSE OF VISA AND IMMIGRATION STAY PERMITS IN BALIKPAPAN CITY. Jurnal De Facto, 7(2).

Jepang. (2008). Immigration Control and Refugee Recognition Act (Cabinet Order No. 319 of 1951).

Julaiddin. (2018). UNES Journal of Swara Justisia UNAUTHORIZED LAW ENFORCEMENT WITH CRIMINAL PROVISIONS IN THE INQUIRY AND INVESTIGATION PROCEDURES CAUSING THE SURVIVAL OF VICTIMS (In the Study of Victimology).

Kansil, C. S. T., Az, N., & Ramadhan, Z. (2024). IDENTIFIKASI PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA ASING (WNA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 2621–119.

Nurmafadyatun, F., Studi, P., Ilmu, M., Hukum, F., Mataram, U. M., Harun, R. R., Studi, P., Ilmu, M., Hukum, F., Mataram, U. M., Hukum, F., Sosial, I., Ilmu, D., Mataram, U., & Ufranunramacid, E. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Pidan terhadap Warga Negara Asing dalam Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas. 13(5), 851–870.

Rezki Helmy, M., Santa E.S., V., & Fawwaz W, E. (2025). Evaluasi penindakan keimigrasian di indonesia berdasarkan teori efektifitas hukum evaluation of immigration action in indonesia based on legal effectiveness theory. Journal of Administration and International Development, 5(1), 107–121.

Soraya, B. A. (2024). PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP PENJAMIN ORANG ASING DI INDONESIA (Studi Kasus pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi).

Suradinata, E. (2023). Indonesia sebagai Kekuatan Tengah dalam Geopolitik Global. Gerpolstratindo. https://geopolstratindo.com/id/2023/11/24/indonesia-sebagai-kekuatan-tengah-dalam-geopolitik-global/

Downloads

Published

2025-08-04

How to Cite

M Rafly Farizal, Tony Mirwanto, & Sohirin, S. (2025). Uji Kredibiltas Penjamin orang Asing Sebagai Upaya Preventif Pelanggaran Keimigrasian Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7246–7262. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20875