Legalitas Tarif Retaliasi Tiongkok dalam Perang Dagang Terhadap Amerika Serikat

Authors

  • Yohana Yohana Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19861

Keywords:

DSU, WTO, GATT, Tarif Retaliasi, Tarif Timbal-Balik

Abstract

Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok mencuat sejak pemerintahan Donald Trump menerapkan tarif sepihak atas produk Tiongkok dengan alasan defisit perdagangan dan keamanan nasional. Sebagai balasan, Tiongkok memberlakukan tarif retaliasi terhadap produk AS, yang memicu eskalasi konflik dagang global. Penelitian ini bertujuan mengkaji legalitas tarif retaliasi Tiongkok dalam kerangka hukum perdagangan internasional, khususnya berdasarkan ketentuan GATT dan mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengevaluasi legalitas tindakan retaliasi Tiongkok berdasarkan kerangka hukum WTO, khususnya ketentuan dalam Dispute Settlement Understanding (DSU) dan GATT 1994. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun retaliasi Tiongkok dapat dipahami sebagai respons atas pelanggaran prinsip MFN dan tarif terikat, secara prosedural tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui mekanisme sengketa WTO dan tanpa otorisasi Dispute Settlement Body (DSB), melanggar Pasal 22.6 dan 23 DSU. Hal ini mencerminkan dilema antara keadilan substantif dan kepatuhan prosedural dalam hukum perdagangan internasional. Di tengah mandeknya fungsi Badan Banding sejak 2019, retaliasi sepihak menjadi opsi pragmatis meski merusak prinsip multilateralisme. Karena itu, konflik ini menegaskan urgensi reformasi kelembagaan WTO demi menyeimbangkan supremasi hukum dan perlindungan hak negara anggota.

References

Aprita, & Adhitya. (2020). Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan. Rajawali Pers.

Bronckers, M. (2020). Trade Conflicts: Whither the WTO? Legal Issues of Economic Integration, 47(3), 221–244.

Dispute Settlement Understanding (DSU) WTO Agreement

Erviana, Priyono, & Trihastuti. (2022). Retaliasi Amerika Serikat Terhadap Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Sengketa Impor Produk Hortikultura, Hewan Dan Produk Hewan. Diponegoro Law Journal, 11(4).

Freund, F. (2017). Reciprocal Tariff Reductions Under Asymmetric Bargaining Power. The World Economy, 40(5), 978–992.

Khaldun, Sari, & Ismira. (2023). Retaliasi China Terhadap Amerika Serikat Dalam Konteks Perang Dagang. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(2), 68–81.

Kurniawardhani, A. B. (2021). Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional : World Trade Organization (WTO). Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah, 9(1), 49–53.

Kusumawati, Karmanis, & Karjono. (2025). The Port Management Integration in Government Strategy to Address the Impact of the United States’ Reciprocal Tariff Policy on National Export Competitiveness. Maritime Park: Journal of Maritime Technology and Society, 67–75.

Lunenborg, P. (2020). US-China Trade deal: Preliminary Analysis Of The Text From WTO Perspective (Vol. 72). Policy Brief.

Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan/The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947)

Pramudyawati, R. D. (2024). Retaliasi Sebagai Opsi Alat Penegakan Hukum Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Akibat Krisis di Badan Banding World Trade Organization. Jurnal Unes Law Review, 6(3), 8394–8411.

Puspita, L. (2017). Upaya Penerapan Retaliasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Melalui World Trade Organization (WTO). Jurnal Normative, 5(2), 53–63.

Qin, J. (2019). US-China Tariff War: A Lesson About WTO Law.

Rashidin, & Javed. (2020). Strategy and Trade Hostility: The United States VS China. Asian Journal of Business Research, 10(3), 1–23.

Rosdalina, I. (2025). Ini Alasan Donald Trump Memberi Cina Tariff Impor 245 Persen.

Savira, G. N. (2022). Kesesuaian Prinsip Retaliasi Dalam Kasus Perang Perdagangan Antara Amerika Serikat Dan China. Belli Ac Pacis, 8(2), 97–108.

Sinaga, F. W. (2019). Efektivitas Retaliasi Wto Sebagai Upaya Hukum Indonesia Terkait Rencana Implementasi Delegated Act Red II Oleh Uni Eropa. Jurnal Law Pro Justitia, 5(1), 45–70.

Soekanto, & Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Solikhin, & Riyadus. (2023). Sistem Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional dalam Kerangka WTO: Mekanisme, Efektivitas Pelaksanaan Putusan dan Tindakan Retaliasi sebagai Upaya Pemulihan Hak.

Sood, Mahmuluddin, & Zulkarnaen. (2024). Penerapan Tindakan Antidumping Dalam Perdagangan Internasional Dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 1–15.

Xinhua, & Pribadi. (2025). China Gugat Tarif Timbal Balik AS ke WTO.

Yeutter, I. (2025). Understanding Trump’s New Tariffs: Legal, Economic and Agricultural Perspectives. Institute of Agriculture and Natural Resources.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Yohana, Y. (2025). Legalitas Tarif Retaliasi Tiongkok dalam Perang Dagang Terhadap Amerika Serikat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 6485–6498. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19861

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.