Peraturan Anti-Dumping dalam Perdagangan Internasional serta Dampak Dumping Bagi Negara Importir dan Negara Eksportir

Authors

  • Maria Adelweys Niken Aprilia Sinaga Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19803

Keywords:

Dumping, Anti-Dumping, Dampak, Perdagangan Internasional

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik mengenai peraturan anti-dumping dalam perdagangan internasional, serta untuk mengkaji dampak dumping terhadap negara pengimpor dan pengekspor. Esai ini ditulis dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif sebagai metodologi penelitiannya. Penelitian yang menggunakan data sekunder atau sumber-sumber kepustakaan dikenal sebagai penelitian hukum normatif. Kombinasi dokumen hukum primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini. Penelitian menunjukkan bahwa dumping terjadi ketika eksportir menawarkan barang mereka di pasar internasional dengan harga yang lebih murah daripada harga yang mereka jual di dalam negeri atau ke negara lain. Praktik ini dianggap sebagai diskriminasi harga. Mengenakan tarif impor anti-dumping pada komoditas yang telah didumping adalah salah satu cara pemerintah memerangi anti-dumping. Untuk mencapai perdagangan yang adil dengan setiap negara, prosedur anti-dumping sangat penting dalam operasi perdagangan internasional. Baik negara pengimpor maupun pengekspor terkena dampak dari operasi dumping. Tingkat produksi, distribusi pendapatan, dan pengaruhnya pada daya saing perdagangan internasional menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi dampak dumping pada negara pengimpor. Selain itu, bagi negara eksportir dampaknya yaitu terjadinya pembatasan penjualan di dalam negeri. Jadi, dumping merupakan kegiatan praktik dagang dengan diskriminasi harga, dimana praktik dumping juga membawa dampak bagi negara importir dan negara eksportir, sehingga diperlukan pengaturan lebih tegas dan jelas untuk mengatasi hal ini.

References

Anggraini, N. (2015). Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. Jurnal Mazahib, 14(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21093/mj.v14i2.344

Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. PT RajaGrafindo Persada.

Arnan, I. (2014). Peranan Komite Anti Dumping Indonesia Dalam Pencegahan Praktik Dumping Pada Barang Impor”. Universitas Hasanuddin.

Darmawan, R., & Irawati. (2021). Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO sebagai Bentuk Tindakan Proteksi. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 1(1), 32–28.

Fathun, L. M. (2018). Menajemen Intervensi Negosiasi Terhadap Sengketaanti Dumping/Dumping Dalam Perdagangan Internasional. Jurnal PIR Power in International Relations, 1(2).

Feran, R. (2022). Praktik Dumping Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional Di Indonesia. Lex Privatum, 10(2).

Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum. LPPM Universitas Bung Hatta.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Palandi, K. S. (2023). Analisis Hukum Kebijakan Dumping Di Indonesia Sesuai Perspektif World Trade Organization (WTO). Lex Administratum, 11(3).

Primadhany, E. F., Angraeni, N., Ihsan, R. N., & Rahman, A. A. (2024). Kebijakan Antidumping Dalam Rangka Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Masa Pasca Pandemi. Journal of Student Research (JSR), 2(3).

Sari, I. M. (2020). Dispute Settlement of Anti-Dumping Legal Aspects in Indonesia Based on GATT/WTO Provisions (Allegations Case Study of Dumping Wood Free Copy Paper Between South Korea and Indonesia. Lampung Journal of International Law, 2(2), 60–75. https://doi.org/10.25041/lajil.v2i2.2034.

Siregar, N. O. (2022). Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya dii Indonesia. Justisi, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563

Sitoresmi, A. R. (2023). Pengertian Perdagangan Internasional, Ketahui Manfaat dan Dampaknya. Liputan 6. https://www.liputan6.com/hot/read/5310374/pengertian-perdagangan-internasional-ketahui-manfaat-dan-dampaknya?page=2

Sood, M., Mahmuluddin, & Zulkarnaen. (2024). Penerapan Tindakan Antidumping Dalam Perdagangan Internasional Dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.159

Sukarmi, & Susanto. F. (2023). Dumping Practices and Competition as Double-edged Sword: Indonesia Practices. Indonesian Journal of International Law, 20(4).

Syahyu, Y. (2019). Hukum Antidumping di Indonesia Dari Perspektif Ketahanan Industri Dalam Negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 5(1).

Syahyu, Y. (2022a). Dilema Praktik Dumping dan Hukum Anti Dumping: Antara Kepentingan Pengusaha (Produsen) dan Masyarakat (Konsumen). Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3327

Syahyu, Y. (2022b). Sistem Hukum Anti Dumping di Indonesia. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Wistiasari, D., Zhangrinto, F., Hendro, Nancy, & Steven. (2023). Analisis Pengaruh Perdagangan Internasional Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Public Service and Governance Journal, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.56444/psgj.v4i2.71 6

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Sinaga, M. A. N. A. (2025). Peraturan Anti-Dumping dalam Perdagangan Internasional serta Dampak Dumping Bagi Negara Importir dan Negara Eksportir. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 6211–6222. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19803

Similar Articles

<< < 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.