Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 281/Pid.B/2017/PN-Kbj)

Authors

  • Ilham Kembar Radana Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Aulia Rahman Hakim Hasibuan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19641

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian merupakan permasalahan serius sebagaimana tergambar dalam Putusan PN Kabanjahe No. 281/Pid.B/2017/PN-Kbj, di mana penelitian hukum normatif ini menganalisis pengaturan hukumnya dalam KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, faktor-faktor penyebabnya yang berakar pada sistem patriarki dan relasi kuasa tidak setara, serta mengidentifikasi kekeliruan fundamental dalam putusan tersebut karena majelis hakim menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan pidana 14 tahun penjara meskipun fakta persidangan menunjukkan terpenuhinya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang seharusnya diancam dengan pidana lebih berat.

References

CH, Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender Malang: UIN Malang Press, 2008.

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Hasibuan, Aulia Rahman Hakim, Hepy Krisman Laia dan Aliza Ayu Novila. Diversi Sebagai Penyelesaian Pidana Anak. Payakumbuh: Serasi Media Teknologi, 2024.

Hasibuan, Aulia Rahman Hakim. "The Rule of Law Shoots Dead where Police Do against Criminals." De Lega Lata, Vol. 7, No. 1 (2022).

Hasibuan, Aulia Rahman Hakim, Hepy Krisman Laia dan Aliza Ayu Novila, “Implementation of Diversion as a Form of Mediation in Resolving Child Crimes at Medan Police Headquarters”, Law Synergy Conference (LSC), Volume I, Number I, Year 2024.

Hasibuan, Lidya Rahmadani dan Salman Paris Harahap. "Hak Restitusi Terhadap Korban Anak." Jurnal Hukum Responsif, Vol. 7, No. 2 (2019).

Hasibuan, Syaiful Asmi. "Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak Yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Jurnal Hukum Responsif, Vol. 7, No. 2 (2019).

Ismaidar dan Rahmayanti, “Legal Effort Against Children As Victims Of Domestic Violence (KDRT)”, Proceeding International Conference of Science Technology and Social Humanities ICESSHI, (2022).

Ismaidar dan Rahmayanti. Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Tingkat Keharmonisan Dalam Keluarga. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.

Ismaidar dan Rahmayanti. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.

Ismaidar, Rahmayanti dan Nuke Panenggaran, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Orang Tua Terhadap Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Pidana, Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2024.

Ismaidar dan Sumarno. Monograf Penyetaraan Gender Dan Keadilan Pada KDRT. Medan: Tanpa Penerbit, 2022.

Leksono, Karlina, Kekerasan Struktural dalam Relasi Gender Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

M, Trisha Dinda, Pinsen Bintara Hindartono Zega, Sahat S. M Siburian dan Rahmayanti, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Kasus : No : 2672/PID.B/2017/PN.Mdn)”, Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 8, Nomor 1, April 2020.

Martha, Aroma Elmina. Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

Pasaribu, Robby Naldo Shunan dan Aulia Rahman Hakim Hasibuan, “Legal Protection of Children as Victims of Domestic Violence”, International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), Vol. 7, No. 1, January 2025.

Rahmayanti dan Ismaidar, “Anticipating Domestic Violence (KDRT) Against The Level Of Harmony In The Family”, Proceeding International Conference of Science Technology and Social Humanities ICESSHI (2022).

Ramadhan, Choky. "Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13, No. 1 (2018).

Rodliyah. Perempuan Dalam Lingkaran Kekerasan. Mataram: Pustaka Bangsa, 2015.

Simbolon, Vera Eva Bonita, Meri Simarmata dan Rahmayanti, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Besi Padat di Medan Tinjauan Kasus Nomor 2305/Pid.B/2017/Pn.Mdn”, Jurnal Mercatoria, Vol. 12, No. 1, Juni 2019.

Sukri, Sri Suhandjati, Kekerasan dalam Perspektif Perempuan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Sumarno, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Medan: Tanpa Penerbit, 2020.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Radana, I. K., Hasibuan, A. R. H., & Rahmayanti, R. (2025). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 281/Pid.B/2017/PN-Kbj). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4656–4671. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19641