Analisis Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Eksploitasi Seksual Melalui Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19154Keywords:
anak, korban, eksploitasi seksual, putusan pengadilanAbstract
Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual melalui putusan pengadilan di Indonesia. Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak buruk pada tumbuh kembang dan masa depan anak, sehingga diperlukan mekanisme perlindungan hukum yang efektif. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis kontribusi putusan pengadilan dalam pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual, dengan studi kasus pada Putusan No. 101/Pid.B/2014.PN.Rap dan No. 1321/Pid.Sus/2021/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan dapat berkontribusi signifikan melalui pendampingan korban, penjatuhan sanksi maksimal terhadap pelaku, pemberian restitusi dan perintah rehabilitasi. Namun, dalam implementasinya, kedua putusan yang dikaji belum optimal dalam memenuhi hak-hak korban, khususnya dalam aspek rehabilitasi dan restitusi. Olehnya itu, dibutuhkan strategi komprehensif termasuk pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum, terutama hakim yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan melalui putusan yang berkeadilan dan memperhatikan kepentingan terbaik anak sebagai bagian dari sistem perlindungan anak.
References
Abdussalam H. R. dan Desasfuryanto A., (2014). Hukum Perlindungan Anak, PTIK Press, Jakarta.
Amiruddin, Asikin, Z., (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barama, M. (2011). Kontribusi Putusan Pengadilan dalam Pembentukan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Nur, F. (2023). Upaya Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tahap Penuntutan. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(5), 1969-1980.
Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5937-5951
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Kartika, S. W., & Hapsari, I. P. (2023). Sanksi Pemidanaan Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur Menurut UU TPKS Dan UUPA Dalam Kacamata Hukum Pidana Di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2840-2847.
Mansur, D. M. A. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, R. (2010). Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nasution, R. M. (2017). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Anak Secara Berlanjut. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1433263&val=4136&title
Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100-107.
Supriyadi, W. E. (2016). Penanganan Anak Korban Pemetaaan Layanan Anak Korban di Beberapa Lembaga. Institute For Criminal Justice Reform.
Suryani, D. E., Sembiring, A. M., Sembiring, H. B., & Silalahi, D. H. (2023). Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID. SUS/2021/PN. Medan dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 183-190.
Suyanto. (2008). Modul Pendidikan untuk Pencegahan Trafficking, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Urakov, D. (2023). The Importance of International Cooperation in The Fight Against Human Trafficking, World Bulletin of Management and Law 18 (January 8, 2023): 65–67.
Wijaya, A., Ananta, W. P. (2016). Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuad Nur Fuad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







