Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah Pada Bank Syariah

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Dewi Septriani Universitas Lancang Kuning
  • Megawati Megawati Universitas Lancang Kuning
  • Mardison Hendra Universitas Lancang Kuning
  • David Budiman Universitas Lancang Kuning
  • Mariyani Mariyani Universitas Lancang Kuning
  • Kuncon Sianturi Universitas Lancang Kuning

Abstract

Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang di kembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikatagorikan haram, misalnya dalam makanan, minuman dan usaha-usaha lain yang tidak islami, yang hal tersebut tidak diatur dalam bank konvensional. Bank syariah merupakan suatu lembaga intermediasi dimana aktifitasnya adalah mengerahkan atau menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Seiring dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang membuka rekening dan menjadi nasabah di Bank Syariah, berimplikasi pada kemungkinan timbulnya sengketa atau permasalahan di antara para pihak, atau dalam hal ini pihak penyedia layanan (bank syariah) dengan masyarakat yang dilayani atau nasabah Kewenangan pengadilan agama untuk memutus, mengadili perkara- perkara perdata orang yang beragama Islam pun mengalami perluasan dalam peraturannya. Setelah adanya perubahan peraturan mengenai kewenangan peradilan agama yang diubah sebanyak 2 kali perubahan yaitu UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009, maka perkara-perkara perdata yang berhak untuk diputus perkaranya bertambah yaitu perkara di bidang zakat, infak, dan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini akan mengkaji putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1609/Pdt.G/2016/PA. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa telah terjadi ingkar janji (wanprestasi)  oleh Tergugat dan ini merupakan suatu kegagalan kepatuhan terhadap substansi hukum itu sendiri yaitu aturan, akad yang menjadi pakta sun servanda bagi kreditur dan debitur yang sudah melakukan perikatan tidak dipatuhi oleh salah satu pihak.

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Triana, Y., Septriani, D., Megawati, M., Hendra, M., Budiman, D., Mariyani, M., & Sianturi, K. (2023). Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah Pada Bank Syariah . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13031–13040. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1890

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>