Analisis Yuridis Terhadap Praktik Tukang Gigi Ilegal Di Indonesia

Authors

  • Roza Rita Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning

Abstract

Dokter gigi adalah orang yang memiliki keahlian dalam pemasangan dan pembuatan gigi tiruan lepasan. Selain itu terdapat juga profesi tukang gigi,  Profesi Tukang Gigi telah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia, bahkan sebelum dunia Kedokteran Gigi berdiri di Indonesia. Masih banyaknya praktek dokter gigi yang menunjukkan bahwa masyarakat kita tertarik dengan jasa dokter gigi. Walaupun tidak memiliki standar keamanan medis seperti Dokter Gigi, namun biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa tukang gigi relatif terjangkau. Pelayanan Tukang Gigi bermacam-macam, mulai dari menambal, mencabut, melakukan implan gigi, pasang kawat gigi, membuat dan memasang gigi tiruan.Praktek tersebut hampir menyamai kompetensi seorang dokter gigi.  Dibekali dengan pendidikan secukupnya, bahkan yang sekedar autodidak, seorang sudah bisa menjadi Tukang Gigi. Mereka menyediakan layanan orthodonti seperti pemasangan behel dan veneer. Harga murah menjadi andalan para tukang gigi untuk menarik pasien. Ditinjau dari perspektif praktisi medis, tindakan Tukang Gigi memang dianggap tak memenuhi kaidah tindakan medis semestinya. Persoalan ini pula yang menjadi perhatian khusus dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa praktik tukang gigi pada kenyataannya sering menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Rita, R., Iriansyah, I., & Triana, Y. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Tukang Gigi Ilegal Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12268–12277. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1862

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>