Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Aborsi

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Mike Trisnawati Universitas Lancang Kuning
  • Vivi Alviana Universitas Lancang Kuning
  • Yovie Suryani Universitas Lancang Kuning

Abstract

Sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran. Salah satu keadaan yang akan dihadapi  oleh dokter adalah saat sedang menyelesaikan masalah aborsi. Pada dasarnya, asas    yang    harus    di    perhatikan    dalam    pembangunan kesehatan yaitu asas perikemanusian, artinya bahwa   pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan Agama dan Bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Dengan demikian terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam aborsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikaitkan dengan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah bahwa Tanggung Jawab Hukum Dokter Studi Kasus Praktik dr. Rejani Djalal /dr ZL Sp.OG adalah tindakan aborsi secara ilegal yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungnya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain atau dokter akan dikenai sanksi secara tegas dan melarang  tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan.

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Triana, Y., Trisnawati , M., Alviana, V., & Suryani, Y. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Aborsi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13021–13030. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1889

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>