Urgensi Digitalisasi Arsip Pernikahan di KUA Kecamatan Medan Denai: Studi Kualitatif

Authors

  • Tri Hildayana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sulhayani Sulhayani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Azizi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Jihan Aprilia Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Nawawi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Raihan Ramadhansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.18787

Keywords:

Digitalisasi Arsip, KUA, Arsip Pernikahan, Pelayanan Publik, Studi Kualitatif

Abstract

Digitalisasi arsip pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus untuk menganalisis urgensi, tantangan, dan strategi implementasi digitalisasi arsip pernikahan di KUA tersebut. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan petugas KUA, observasi, dan studi dokumentasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi arsip sangat penting untuk menjaga keutuhan dokumen, mempercepat akses data, dan mendukung inovasi layanan publik sesuai regulasi pemerintah. Namun, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang belum memadai, serta resistensi internal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi SDM, penguatan infrastruktur, dan sosialisasi layanan digital agar digitalisasi arsip dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.  

References

APRI Banten. (2024). KUA Pasar Kemis: Lakukan pengarsipan berkas nikah secara digital. Biro Humas APRI Banten.

APRI Lampung. (2024). Digitalisasi pelayanan KUA Kecamatan Batanghari: Langkah inovatif menuju layanan yang lebih efisien. Biro Humas APRI Lampung.

Bimais Banyuwangi. (2024). Peran KUA di era digital.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

Hukumonline. (2024). KUA hanya mencatat perkawinan agama Islam, ini dasar hukumnya.

Humas APRI Jawa Tengah. (2024). ANDIKARANG: Digitalisasi akta nikah KUA Pagerbarang.

Jurnal Nusantara. (2023). Kendala digitalisasi arsip di KUA Percut Sei Tuan.

Kemenag Kota Medan. (2021). Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemenag RI. (2016). Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemenag Sulteng. (2016). Kemenag Sulteng luncurkan digitalisasi arsip akta nikah. Antara Sulteng.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Putri, N. R. A. S. (2025). Sistem informasi layanan data pernikahan pada Kantor KUA Kecamatan Tinggi Raja berbasis web. SABER: Jurnal Teknik Informatika, Sains dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 46–50.

Downloads

Published

2025-05-14

How to Cite

Hildayana, T., Sulhayani, S., Azizi, M., Lubis, J. A., Nawawi, A., & Ramadhansyah, R. (2025). Urgensi Digitalisasi Arsip Pernikahan di KUA Kecamatan Medan Denai: Studi Kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 696–704. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.18787

Similar Articles

<< < 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.