Keabsahan Kontrak yang Dibuat dengan Artificial Intelligence : Tantangan dan Implikasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18526Keywords:
Artificial Intelligence, Hukum Kontrak, TeknologiAbstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembuatan kontrak. Namun, keabsahan kontrak yang dibuat dengan bantuan AI menimbulkan tantangan dan implikasi hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak yang melibatkan AI, tantangan hukum yang muncul, serta implikasi terhadap sistem hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI dapat memfasilitasi pembuatan kontrak, keabsahannya masih dipertanyakan terkait dengan aspek kesepakatan, kapasitas hukum, dan tanggung jawab pihak yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kerangka hukum yang adaptif untuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI dalam pembuatan kontrak.
References
Agustine, A., Septiani, N., Nurul, C., & Salsabila, A. (2025). Pengaruh Teknologi Terhadap Hukum Dagang di Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2, 217–225. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i1.638
Amelia, N. F., Marcella, D. M., Semesta, H. J., Budiarti, S., & Usman, S. F. (2023). Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Merek. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(1), 45–55. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.786
Borselli, A. (2019). Smart Contracts in Insurance. A Law and Futurology Perspective. SSRN Electronic Journal, 4. https://doi.org/doi:10.2139/ssrn.3318883
Dethan, J. A., Evadne, Y., & Irianto, G. (2024). Analisis Keabsahan Smart Contract dalam Perjanjian Bisnis di Indonesia. UNES LAW REVIEW, 7(1), 462–468. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1
Hafiza, N. (2023). Proceeding of Conference on Law and Social Studies Peluang Penggunaan Teknologi ChatGPT dalam Dunia Hukum Perdata Nasional. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 1. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS
Jumantoro, T. R. P., Rahmansyah, N. N., Hayfa, J., Putri, E. Z. P., & Cahaya, B. I. (2024). Examining Pros and Cons of Utilizing and Determining the Legal Status of Artificial Intelligence on Indonesian Positive Law. JOURNAL OF ANALYTICAL RESEARCH, 3(1), 51–70. https://aptika.kominfo.go.id/2023/11/sekjen-kominfo-
Lie, C., Clarosa, V., Andrew Yonatan, Y., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918–924.
Mahendra Ardiansyah, W. (2023). Peran Teknologi dalam Transformasi Ekonomi dan Bisnis di Era Digital. JMEB: Jurnal Manajemen Ekonomi & Bisnis, 1(1), 12–15. https://journal.sabajayapublisher.com/index.php/jmeb
Mahesa, B. T. (2023). KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK PENYEDIA LAYANAN UANG DIGITAL ( Studi Kasus Hilangnya Uang di Aplikasi Dana ). Jurnal Sains Student Research, 1(1), 1087–1093. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.440
Mawlidy, E. R., Primasatya, R. D., & Lorensa, L. (2024). KEMAMPUAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP PENDETEKSIAN FRAUD: STUDI LITERATUR. Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 89–104.
Mik, E. (2017). Smart contracts: terminology, technical limitations and real world complexity. Law, Innovation and Technology, 9(2), 269–300. https://doi.org/10.1080/17579961.2017.1378468
Raharjo, B. (2023). TEORI ETIKA DALAM KECERDASAN BUATAN (AI). Yayasan Prima Agus Teknik.
Sakirman, Akib, M., & Umar, W. (2024). KEPASTIAN HUKUM SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 10(5), 1–11.
Sri Indiraharti, N. (2014). ASPEK KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK (SUATU PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN). Jurnal Hukum PRIORIS, 4(1), 15–38. http://www.tempointeraktif.com/hq/bisnis,
Twigg-Flesner, C. (2025). Contract Automation-is functional equivalence enough? In Routledge Handbook on Transnational Commercial Law (1st ed.). Routledge.
Warka, M., & Damayanti, M. (2024). LEGALITAS HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN. HUKUM DINAMIKA EKSELENSIA, 6(4), 1–11. https://journalpedia.com/1/index.php/hde/index
Yamani, A. Z. (2024). LEGAL DRAFTING UNTUK PERUBAHAN HUKUM: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENYUSUNAN REGULASI DAN UNDANG-UNDANG YANG ADAPTIF. Journal of Law and Nation (JOLN), 4(3), 1026–1036.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syamhaikel Pavel Budiman, Darrel Michelin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







