Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jual Beli Akun Grab Di Kota Batam Dan Implikasinya Bagi Konsumen

Authors

  • Yulias Suci Wulandari Universitas Putera Batam
  • Ukas Ukas Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17991

Keywords:

Jual Beli, Konsumen, Transportasi Online

Abstract

Ekonomi digital merupakan bagian dari perekonomian yang memungkinkan serta mendukung transaksi barang dan jasa melalui perdagangan elektronik di dunia maya. Ini juga dikenal sebagai ekonomi internet atau ekonomi online, karena banyak penyedia layanan digital memanfaatkan jaringan internet untuk memberikan layanan kepada konsumen akhir, termasuk ojek online. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengenali aktivitas jual beli akun online dalam layanan transportasi, terutama Grab, serta mengevaluasi dampak dari aktivitas tersebut terhadap pengguna. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif yang menggunakan sumber hukum primer, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hubungan antara penyedia aplikasi dan pengemudi dalam sistem ekonomi berbagi bersifat kemitraan, namun melarang praktik jual beli akun. Praktik ini berbahaya karena melibatkan penyalahgunaan identitas dan manipulasi data yang melanggar hukum, khususnya Undang-undang ITE. Praktik jual beli akun mengancam keamanan dan hak-hak konsumen yang dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berisiko dilayani oleh pengemudi yang tidak terverifikasi, sehingga hak atas keamanan dan informasi yang benar dilanggar.

References

APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Arief, R. P. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen atas Barang yang Tidak Sesuai dengan Gambar pada Transaksi di Marketplace. Unes Law Review, 6(2), 4953–4963.

Aziah, A., Popon, ), Adawia, R., & Sitasi, C. (2018). Analisis Perkembangan Industri Transportasi Online di Era Inovasi Disruptif (Studi Kasus PT Gojek Indonesia). Cakrawala, 18(2), 149–156. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawaladoi:https://doi.org/10.31294/jc.v18i2

Cahyaningrum, P. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pt Gojek Indonesia Terhadap Pemakaian Fake Gps Oleh Driver Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Claudia Theophilia, & Tantimin, T. (2022). Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Praktik Jual Beli Akun Ojek Online. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 37–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4573

Dadhan Marganti Ritonga, R. (2020). Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 71–88. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8236

Dinar Anggraini, R., & Kurnia Hartantien, S. (2024). Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Melakukan Transaksi Online. Judiciary, 13(1).

Gilberd Sumolang, C., Agustien Musa, A., & Anita Kermite, J. (2023). Sanksi Hukum Bagi Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 12(3), 784–808.

Mahaputra, I. B. G. A., Putra, I. M. A. M., & Mandasari, I. A. C. S. (2023). Perlidungan Hukum Kemitraan Ojek Online dengan Driver Pasca Diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja. Kertha Wicaksana, 17(2), 114–122.

Pangku, F., & Husni, Q. (2022). Tinjauan Hukum terhadap Manipulasi Informasi Elektronik oleh Pengemudi Ojek Online. Bhirawa Law Journal, 3(2), 102–109. https://doi.org/10.26905/blj.v3i2.8914

Paramadita, S., Umar, A., & Kurniawan, Y. J. (2020). Analisa Pestel Terhadap Penetrasi Gojek Di Indonesia. Jurnal Pengabdian Dan Kewirausahaan, 4(1). https://doi.org/10.30813/jpk.v4i1.2079

Salami, R. U., Nurjaya, I. K. K., & Kartika, K. (2013). Penerapan Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Jasa Pengiriman Dokumen Di Pt. Kerta Gaya Pusaka Perwakilan Purwokerto. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), 145–153. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.57

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 8(1), 15–35.

Wijoyo, A., & Pratama, D. R. (2024). Penerapan Sistem Informasi Pada Aplikasi Ojek Online. 2(1), 1–6.

Downloads

Published

2025-02-10

How to Cite

Wulandari, Y. S., & Ukas, U. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jual Beli Akun Grab Di Kota Batam Dan Implikasinya Bagi Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 5659–5669. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17991

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.