Pengaturan Sanksi Dalam Pengelolaan Dana Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17459Keywords:
Pengelolaan Dana Partai Politik, Sanksi Administratif, Transparansi KeuanganAbstract
Penelitian ini membahas pengaturan sanksi dalam pengelolaan dana partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas pengaturan sanksi yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi yang ada saat ini belum efektif dalam mendorong kepatuhan partai politik terhadap kewajiban pelaporan keuangan. Lemahnya sanksi administratif menyebabkan partai politik sering terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Penulis mengusulkan model ideal pengaturan sanksi berupa pemotongan besaran bantuan keuangan sebesar 50% bagi partai politik yang terlambat menyerahkan laporan, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi pengelolaan dana. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan partai politik.
References
Amer, N., Lubis, A. F., Muhtar, M. H., Saija, V. J. E., Putri, V. S., & Setiawan, B. (2024). IMPLICATIONS OF THE CONSTITUTION FOR POLITICAL NEUTRALITY IN THE DYNAMICS OF LAW AND DEMOCRACY. Journal de Facto, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v10i2.189
Mochtar, Z. A. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI POLITIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 31(2), Article 2. https://doi.org/10.22146/jmh.29199
Nurdin, P. H. (2019). Politik Hukum Pengaturan Pendidikan Politik Oleh Partai Politik. Jambura Law Review, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.1977
Rakhman, M. A., & Muhammad, H. A. (2019). Analisis Pengelolaan Dana Partai Terhadap Masa Depan Partai Politik: Sebuah Kajian Penguatan Party-ID Terhadap Partai Politik Baru 2019. Journal of Politics and Policy, 155–166. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2019.001.02.4
Ratnasari, S., Syahril, A., & Syam, A. (2022). PELAKSANAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. EKSEKUSI, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.24014/je.v4i1.14388
Razak, A., Muhtar, M. H., Rivera, K. M., & Saragih, G. M. (2023). Balancing Civil and Political Rights: Constitutional Court Powers in Indonesia and Austria. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.70717
Setyaningsih, T., Asrihapsari, A., & Setiawan, D. (2019). Dana Bantuan Keuangan Partai Politik di Surakarta, Sudahkah Transparan dan Akuntabel? Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 22(2). https://scholar.archive.org/work/jn5eqk32cba6jnd3kmouthijyi/access/wayback/http://jurnalwahana.aaykpn.ac.id/wahana/article/download/186/Titik
Supriliyani, N. W., & Prabhawati, N. P. A. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Sekretariat Partai Demokrasi Perjuangan Gianyar Dan Klukung Provinsi Bali. Jurnal Niara, 14(1), 250–255. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.5346
Virgandino*, D., Wisnaeni, F., & Indarja. (2016). PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NO. 06 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK (DALAM PEMILU 2014). Diponegoro Law Journal, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.13995
Winarno, R. (2024). Kedudukan Hukum Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 96–112. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.133
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irsan Irsan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.