Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16059Keywords:
Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait perlindungan anak dari eksploitasi seksual di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum ada pengaturan khusus yang komprehensif mengenai eksploitasi seksual anak, termasuk definisi yang jelas tentang prostitusi anak. Hal ini menyulitkan proses kriminalisasi pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dari berbagai literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski terdapat berbagai peraturan perlindungan anak, implementasinya masih terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum terkait hak-hak anak. Peningkatan kasus eksploitasi seksual anak dengan beragam motif mengindikasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
Kata Kunci: Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dina Nurhasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.