Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual

Authors

  • Dina Nurhasanah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16059

Keywords:

Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait perlindungan anak dari eksploitasi seksual di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum ada pengaturan khusus yang komprehensif mengenai eksploitasi seksual anak, termasuk definisi yang jelas tentang prostitusi anak. Hal ini menyulitkan proses kriminalisasi pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dari berbagai literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski terdapat berbagai peraturan perlindungan anak, implementasinya masih terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum terkait hak-hak anak. Peningkatan kasus eksploitasi seksual anak dengan beragam motif mengindikasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.

Kata Kunci: Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Hukum

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Nurhasanah, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1111–1122. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16059