Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Anak Serta Pelayanan Terhadap Anak Sesuai Dengan Konstitusi Dalam LPKA
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15827Abstract
Hak anak sebagai hak yang fundamental bagi anak yang secara konstitusional harus dipenuhi agar dapat melakukan pemulihan, hak yang diberikan walaupun statusnya narapidana anak atau anak yang berhadapan dengan hukum secara konstitusi tetap mempuyai hak memang harus diberikan entah secara kesehatan, makananan, dan perlengakapan atau kebutuhan, LPKA sebagai bentuk lembaga yang melakukan pembinaan terhadap anak dan juga memberikan hak-hak anak yang memang tertuang dalam konstitusi yang telah diatur secara tegas dan lugas. Pemenuhan hak terhadap anak yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan yang bertugas diLPKA sebagai bentuk implementasi untuk melakukan pemenuhan hak-hak yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan HAM terhadap anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mitro Subroto, Riko Dwi Mardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







