Implementasi Atas Pengaturan dalam Kebijakan Pemotongan Uang Kembalian di Minimarket untuk Disalurkan Donasi Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.14658Keywords:
Business Actors , Consumers Donation, Minimarket, RefundAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari, mengkaji, dan menganalisis tentang beberapa pelaku usaha minimarket yang menerapkan pengembalian uang kembalian belanja konsumen dalam bentuk donasi. Tindakan pelaku usaha dalam mengembalikan uang kembalian dalam bentuk donasi membuat kerugian besar bagi konsumen apabila pelaku usaha tidak menjelaskan dengan rinci kemana hasil dari pengumpulan uang kembalian tersebut disalurkan. Apabila pembeli tidak setuju dan tidak dan tidak nyaman jika uang sisa kembalian pembeli dengan nominal yang sesuai dari hasil transaksinya. Tetapi, apabila pembeli menyetujui dan ikhlas tanpa terlihat terpaksa mendonasikan uang kembaliannya, maka diperbolehkan karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Haris wahyudi, Syuryani Syuryani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.