Tinjauan Yuridis Syarat Sah Pembatalan Kontrak Sepihak Menurut Pasal 1320 KUHPER
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12704Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat dari pengakhiran perjanjian secara sepihak serta cara melakukannya. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketaatan dan kehati-hatian yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara warga negara dengan harta benda juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pengakhiran suatu perjanjian oleh seseorang. dari para pihak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian dapat batal jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat subjektif atau objektifnya. Apabila perjanjian diakhiri, para pihak akan mempunyai konsekuensi hukum, termasuk kemampuan untuk meminta pengakhiran perjanjian dan meminta uang mereka kembali dengan cara yang ada sebelum perjanjian.