Peran Pemerintah Terhadap Masyarakat Adat: Kasus Kekerasan di Pulau Rempang

Authors

  • Clarissa Alya Alifia Vendra Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11603

Keywords:

Indigenous Rights; Pulau Rempang; Violence; Sociology of Law; Human Rights.

Abstract

Pada bulan September 2023, terjadi kekerasan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, ketika aparat keamanan menggunakan meriam air, gas air mata, dan peluru karet untuk membubarkan warga yang memprotes proyek pembangunan. Insiden ini menyoroti ketegangan yang ada antara tujuan pembangunan ekonomi dan pelestarian hak-hak masyarakat adat, yang sering kali terpinggirkan dalam proses pembangunan. Warga Pulau Rempang melihat proyek tersebut sebagai ancaman terhadap tanah leluhur dan warisan budaya mereka yang telah dilestarikan secara turun-temurun. Makalah ini bertujuan untuk membahas secara mendalam implikasi hukum dan sosiologis dari tindakan pemerintah dalam menangani protes di Pulau Rempang. Kami menganalisis konflik yang terjadi antara hukum formal yang diberlakukan oleh negara dan hukum adat yang dianut oleh masyarakat setempat, serta bagaimana kedua sistem hukum ini saling bertentangan dalam konteks hak asasi manusia. Studi ini menggunakan pendekatan multidisiplin yang melibatkan analisis hukum, sosiologi, dan hak asasi manusia untuk mengeksplorasi dinamika konflik di Pulau Rempang. Kami mengeksplorasi bagaimana tindakan aparat keamanan tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mengungkap masalah mendasar terkait pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak adat di Indonesia. Dalam hal ini, kami mempertimbangkan perspektif sosiologis yang mengkaji bagaimana kekerasan dan konflik mempengaruhi struktur sosial dan identitas budaya masyarakat Pulau Rempang. Dengan demikian, makalah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan analisis terhadap kejadian kekerasan di Pulau Rempang, tetapi juga untuk menawarkan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana kebijakan pembangunan dapat diimplementasikan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Kami menyarankan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan dialogis antara pemerintah dan masyarakat adat untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil.

Downloads

Published

2024-06-16

How to Cite

Alifia Vendra, C. A. (2024). Peran Pemerintah Terhadap Masyarakat Adat: Kasus Kekerasan di Pulau Rempang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 13690–13700. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11603

Similar Articles

<< < 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.