Urgensi Hospital By Law pada Kelalaian di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18476Abstract
Dalam rangka penyelenggaraan Negara, Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyatnya, tidak terkecuali dalam menjamin dan memfasilitasi pada bidang kesehatan. Kesehatan menjadi salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang dicita-citakan dalam konstitusi Indonesia. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pelayanan yang paripurna terhadap kesehatan seseorang. Dewasa ini, problematika dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kian mencuat dan terus menimbulkan dampak yang luar biasa. Kesalahan dalam tata kelola rumah sakit kerapkali menjadi penyebab timbulnya pelayanan yang membuat pasien mengalami penderitaan akibat kelalaian penanganan kesehatan dan menimbulkan argumentasi yang negatif oleh masyarakat yang sering menyatakan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hospital by law sebagai wujud tameng hukum dalam segala bentuk tindakan medis yang diambil oleh petugas kesehatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dari pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis sehingga dapat menjawab permasalahan dalam kajian penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan rumah sakit dalam penyelenggaraanya memerlukan pedoman atau aturan yang dibuat oleh setiap rumah sakit yang bersangkutan dengan peraturan internal rumah sakit atau yang lebih dikenal sebagai hospital by laws.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Didith Prahara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.