Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Sepihak Melalui Marketplace oleh Pembeli dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10855Abstract
Jual beli saat ini dapat dilakukan bermacam-macam cara, salah satunya yaitu melalui E-Commerce atau Marketplace dengan metode bayar di tempat atau COD yang paling banyak diminati oleh masyarakat karena kemudahannya. Namun dengan kemudahan tersebut, masyarakat pun juga ada yang menyalahgunakannya dengan melakukan wanprestasi seperti melakukan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli. Tujuan dari penelitian ini, mengetahui kesesuaian perjanjian jual beli dengan transaksi Online E-Commerce melalui Cash on Delivery (COD) antara penjual dan pembeli dengan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata tentang kata sepakat. Kemudian mengetahui akibat hukum pembatalan jual beli sepihak oleh pembeli kepada penjual dengan sistem pembayaran ditempat Cash on Delivery (COD) melalui E-Commerce dengan Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa Perjanjian jual beli dengan transaksi Online melalui Cash On Delivery (COD) antara penjual dan pembeli sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata tentang kata sepakat yang dapat dilihat dari adanya penawaran di awal kesepakatan transaksi. Akibat hukum pembatalan jual beli sepihak oleh pembeli kepada penjual dengan sistem pembayaran ditempat antara lain yaitu pemblokiran akun pembeli, batal demi hukum, harus mengganti kerugian yang diderita penjual, dan pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran kerugian. Dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya suatu perjanjian, maka pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri.