Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja Di Era New Normal (Ditinjau Berdasarkan Prinsip Keadilan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10841Abstract
Tulisan ini membahas mengenai isu prinsip keadilan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di era new normal. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Konstitusi, kemudian pula dimaksudkan mengembangkan sistem hukum yang kondusif dengan menyinkronkan undang-undang melalui satu undang- undang saja melalui omnibus law. Namun pada kenyataanya tidaklah memenuhi unsur keadilan yang juga melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya kaum buruh karena terdapat pasal- pasal yang kenyataan dilapangan dirasa merugikan kaum buruh, terlebih di era new normal saat ini. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan yang harus diutamakan, yaitu keadilan berdasarkan Pancasila, berupa keadilan yang berketuhanan, keadilan yang berperikemanusiaan, keadilan yang berorientasi kepada kesatuan secara nasional, keadilan yang berpihak kepada rakyat, dan keadilan sosial yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, dalam hal ini adalah kaum buruh di era new normal. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini memiliki rumusan masalah bagaimanakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di era new normal apabila ditinjau berdasarkan prinsip keadilan ? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif.