Implikasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Kelola Kepegawaian Setelah Adanya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

Authors

  • Ashari Ashari Universitas Mataram
  • Muh.Alfian Fallahiyan Universitas Mataram
  • Agung Setiawan Universitas Mataram
  • Rahmadani Rahmadani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9279

Abstract

Kebijakan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah merupakan wujud respon dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik selama masa transisi, namun kewenangannya dibatasi dalam tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, namun melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara dalam mengelola kepegawaian daerah, termasuk dalam hal pemberhentian, penjatuhan sanksi dan mutasi pegawai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah dan implikasi kewenangannya setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Metode Penelitian yang  digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis  penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian adalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dimana penjabat kepala daerah Provinsi dapat diisi oleh seseorang yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat dan tidak harus dari lingkup Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah Provinsi saja, sedangkan Penjabat kepala Daerah bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri dan ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur. Sementara implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah setelah surat edaran dapat mempersingkat rentang kendali kepegawaian sehingga permasalahan kepegawaian di tingkat daerah dapat direspon dengan cepat sebab bila menunggu penandatanganan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bakal terlalu lama prosesnya sehingga akan berdampak terhadap pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Downloads

Published

2024-02-26

How to Cite

Ashari, A., Fallahiyan, M., Setiawan, A., & Rahmadani, R. (2024). Implikasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Kelola Kepegawaian Setelah Adanya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 11635–11644. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.9279

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>