Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Ganti Rugi Investasi CV. Tri Manunggal Jaya Dalam Kasus Penggemukan Sapi

Authors

  • Yeni Triana yeni.triana@unilak.ac.id
  • Shelfy Asmalinda Universitas Lancang Kuning
  • Fhlorida Agustina Simanjuntak Universitas Lancang Kuning
  • Nathania Martinesia Purba Universitas Lancang Kuning

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan hukum  terhadap investor atas ganti kerugian dalam investasi  bodong yang dilakukan oleh CV. Tri Manunggal Jaya dalam kasus penggemukan sapi perah. Rumusan masalah dalam penelitian ini Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Ganti Rugi Investasi CV. Tri Manunggal Jaya Dalam Kasus Penggemukan Sapi, dan akibat hukum apa yang dapat dilakukan oleh investor yang dirugikan. Metode penulisan penelitian ini mengunakan beberapa metode penulisan yaitu metode observasi dan teknologi, metode referensi dengan mengunakan buku-buku tentang Hukum Perdata, Hukum Pidana, skripsi, serta mengumpulkan data–data yang lain berkaitan dengan masalah yang diangkat. Hasil penelitian pemeriksaan dan kesaksian para Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan mengemukakan bahwa hasil pendapatan yang diperoleh dari CV. Tri Manunggal Jaya di transfer oleh bendahara ke rekening pengurus dan pemilik CV. Tri Manunggal Jaya. Dalam perkara ini para Terdakwa di jatuhkan hukuman Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal-pasal dalam UU TPPU. 

Downloads

Published

2023-05-18

How to Cite

Triana, Y., Asmalinda, S., Simanjuntak, F. A., & Purba, N. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Ganti Rugi Investasi CV. Tri Manunggal Jaya Dalam Kasus Penggemukan Sapi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3136–3147. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/693

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>