Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat malpraktik yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat pada grafik tingkat malpraktik yang meningkat dari tahun ke tahun. Situasi ini jelas berdampak pada mereka yang mencari keadilan bagi para korban.. Saat ini, sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Penelitian ini pada dasarnya mengkaji tentang malpraktik di Indonesia yang dilakukan oleh tenaga medis termasuk dalam hal ini dokter.







