Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Parkir di Kota Makassar.
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan daerah yang berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah pajak daerah, termasuk pajak parkir. Untuk mengatur pengelolaan pajak parkir, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor17 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar. Dalam peraturan tersebut, pajak parkir didefinisikan sebagai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir di Kota Makassar. Kedua, untuk mengidentifikasi faktor penghambat dari implementasi peraturan tersebut. Teori yang digunakan adalah teori William N. Dunn dengan 5 indikator, yaitu Efektivitas, Efisiensi, Pemerataan, Responsivitas, dan Ketepatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah yang ditangani oleh BAPENDA Kota Makassar cukup memuaskan, meskipun terdapat beberapa kekurangan seperti kurangnya komunikasi dengan pihak ketiga, pemahaman yang masih kurang dari wajib pajak mengenai pentingnya pajak, sumber daya non-manusia yang kurang memadai, dan dampak kondisi sosial ekonomi terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam melaksanakan peraturan daerah ini agar proses implementasi dapat berjalan secara optimal. Upaya perbaikan ini harus terus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak di Kota Makassar.
Kata Kunci: Evaluasi, Pajak, Parkir, Kota Makassar







