Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perizinan Berusaha Dan Investasi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow

Authors

  • Muhammad Maulana Miraj Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Jemmy Sondakh Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Herlyanti Bawole Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di bidang perizinan berusaha dan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow adalah suatu konsep atau mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan para pelaku usaha yang berurusan dengan perizinan berusaha dan investasi di daerah tersebut. Pengertian ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pelaku usaha dalam rangka mendapatkan izin usaha dan berinvestasi di wilayah tersebut. perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di bidang perizinan berusaha dan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak, kepentingan, dan kewajiban para pelaku usaha dalam konteks perizinan dan investasi.

Downloads

Published

2023-11-08

How to Cite

Maulana Miraj, M., Sondakh, J., & Bawole , H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perizinan Berusaha Dan Investasi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8968–8977. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5943

Most read articles by the same author(s)