Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan

Authors

  • Givenchy L. Tangkudung Universitas Sam Ratulangi
  • Jemmy Sondakh Universitas Sam Ratulangi
  • Hervian Y. Rumengan Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20828

Abstract

Layanan kefarmasian merupakan bagian esensial dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin penggunaan obat secara aman, efektif, dan rasional. Dalam praktiknya, apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memiliki tanggung jawab profesional, etik, dan hukum terhadap mutu layanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk jaminan perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian oleh apoteker berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data primer seperti data lapangan dan sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan mengatur perlindungan hukum kepada penerima layanan kefarmasian melalui penegasan hak pasien atas informasi, keamanan, dan mutu obat serta kewajiban apoteker dalam menjalankan praktik sesuai standar profesi. Tantangan masih ditemukan dalam implementasi, seperti minimnya pengawasan, disparitas kualitas layanan antar wilayah, lebihnya lagi data lapangan menunjukkan  bahwa masih rendahnya pengetahuan masyarakat terkait hak hukum serta hak jaminan layanan hukum kefarmasian. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian harus ditopang oleh penegakan regulasi yang konsisten, peningkatan kompetensi apoteker, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, revisi regulasi teknis yang lebih adaptif, dan optimalisasi peran organisasi profesi untuk menjamin tercapainya pelayanan kefarmasian yang aman, adil, dan bertanggung jawab secara hukum.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Tangkudung, G. L., Sondakh, J., & Rumengan, H. Y. (2025). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5062–5081. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20828

Most read articles by the same author(s)