Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20828Abstract
Layanan kefarmasian merupakan bagian esensial dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin penggunaan obat secara aman, efektif, dan rasional. Dalam praktiknya, apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memiliki tanggung jawab profesional, etik, dan hukum terhadap mutu layanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk jaminan perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian oleh apoteker berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data primer seperti data lapangan dan sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan mengatur perlindungan hukum kepada penerima layanan kefarmasian melalui penegasan hak pasien atas informasi, keamanan, dan mutu obat serta kewajiban apoteker dalam menjalankan praktik sesuai standar profesi. Tantangan masih ditemukan dalam implementasi, seperti minimnya pengawasan, disparitas kualitas layanan antar wilayah, lebihnya lagi data lapangan menunjukkan bahwa masih rendahnya pengetahuan masyarakat terkait hak hukum serta hak jaminan layanan hukum kefarmasian. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian harus ditopang oleh penegakan regulasi yang konsisten, peningkatan kompetensi apoteker, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, revisi regulasi teknis yang lebih adaptif, dan optimalisasi peran organisasi profesi untuk menjamin tercapainya pelayanan kefarmasian yang aman, adil, dan bertanggung jawab secara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Givenchy L. Tangkudung, Jemmy Sondakh, Hervian Y. Rumengan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







