Sengketa Pengadaan Tanah Tanpa Konsinyasi Melalui Pengadilan Negeri

Authors

  • Deiby Rifka Purwanti Wagiran Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Ronny A. Maramis Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Jemmy Somdakh Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Sengketa pengadaan tanah tanpa konsinyasi merujuk pada perselisihan atau konflik yang timbul dalam proses pengambilalihan tanah oleh pihak pemerintah atau pihak swasta tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari pemilik tanah yang terdampak. Tujuan penyelesaian sengketa pengadaan tanah tanpa konsinyasi adalah untuk menjaga kestabilan sosial, melindungi hak-hak individu, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara kepentingan publik dalam pembangunan dan perlindungan hak-hak pemilik tanah yang terdampak dalam konteks pengadaan tanah tanpa konsinyasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penyelesaian sengketa pengadaan tanah tanpa konsinyasi melalui pengadilan negeri dalam konteks hukum Indonesia. Hasil penelitian ini dapat memberikan panduan dan rekomendasi bagi mahasiswa S2, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya dalam menghadapi sengketa pengadaan tanah tanpa konsinyasi dan memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pemilik tanah yang terdampak.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Wagiran, D. R. P., Maramis, R. A., & Somdakh, J. (2023). Sengketa Pengadaan Tanah Tanpa Konsinyasi Melalui Pengadilan Negeri. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6103–6110. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2207

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>