Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799Abstract
Penelitian ini membahas secara mendalam tentang urgensi dan implementasi harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia guna mengatasi konflik regulasi yang kerap terjadi. Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan kompleks akibat jumlah regulasi yang masif dan beragam, yang kerap menimbulkan disharmoni vertikal dan horizontal, serta menyebabkan ketidakpastian hukum, erosi legitimasi hukum, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif yang bertumpu pada teori negara hukum, teori kepastian hukum, teori hierarki peraturan perundang-undangan, dan teori good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum perlu dilakukan secara sistematis melalui penyelarasan substansi norma, evaluasi struktur hierarkis peraturan, dan penguatan peran lembaga-lembaga pembentuk hukum seperti DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan secara menyeluruh agar hukum di Indonesia memiliki koherensi dan efektivitas dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rangga Trianggara Paonganan, Ronny A. Maramis, Dani R. Pinasang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







