Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Perusahaan Media Yang Menggunakan Kecerdasan Buatan Untuk Pembuatan Konten Berita
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri media di Indonesia menimbulkan persoalan hukum baru terkait keabsahan dan tanggung jawab hukum atas konten berita yang dihasilkan (p. 2). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan AI dalam pembuatan konten berita serta mengkaji kepastian hukum pertanggungjawaban perusahaan media selaku subjek hukum utama (p. 2). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini berfokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan (p. 2). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi AI di sektor media saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan seperti hukum pers, hukum informasi dan transaksi elektronik, serta hukum perdata dan pidana (p. 4). Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 memberikan landasan penting, namun masih terdapat celah normatif (legal gap) dalam integrasi akuntabilitas hukum nasional (pp. 4, 33). Secara keperdataan, pertanggungjawaban perusahaan media didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata melalui pendekatan vicarious liability dan risk-based liability (pp. 4, 39). Di ranah pidana, tanggung jawab korporasi merujuk pada regulasi UU ITE dan KUHP Baru (pp. 4, 39). Implementasi pengawasan manusia (human oversight) mutlak diperlukan untuk menjamin kepatuhan etis dan kepastian hukum dalam jurnalisme algoritmik (pp. 5, 38).
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban, Perusahaan Media, Kecerdasan Buatan, Konten Berita (p. 5)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ayurahmi Rais , Dani R. Pinasang, Donna O. Setiabudhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







