Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar pada Konten Pilpres 2024 di Media Sosial Tiktok

Authors

  • Yuyun Datau Universitas Negeri Gorontalo
  • Dakia N. Djou Universitas Negeri Gorontalo
  • Ulfa Zakaria Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20282

Keywords:

Ujaran Kebencian, Komentar, Pilpres 2024, Tiktok, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk ujaran kebencian dalam kolom komentar pada konten Pilpres 2024 di media sosial Tiktok serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan kemunculan ujaran kebencian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis semantik dan pragmatik tindak tutur. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi berupa tangkapan layar komentar-komentar yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Analisis data dilakuakan melalui tahapan reduksi data, klasifikasi, analisis data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat empat bentuk ujaran kebencian dalam kolom komentar pada konten Pilpres 2024 di Tiktok, yaitu penghinaan (2 data), penyebaran berita bohong (2 data), menghasut (1 data), dan provokasi (2 data). Lebih lanjut, bentuk penghinaan dikategorikan menjadi penghinaan terhadap individu (1 data) dan kelompok (1 data). Ujaran kebencian dalam bentuk penyebaran berita bohong terdiri atas disinformasi (1 data) dan misinformasi (1 data). Ujaran kebencian berupa hasutan ditemukan dalam bentuk tidak langsung (1 data), sementara ujaran kebencian yang bersifat provokatif mencakup kategori merendahkan atau menghina (1 data) serta provokasi sarkastik (1 data). Adapaun faktor penyebab ujaran kebencian diteemukan 4 faktor utama yakni, faktor individu, faktor ketidaktahuan masyarakat, faktor kepentingan masyarakan dan faktor kurangnya kontrol sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa media sosial sebagai ruang publik perlu diawasi penggunaannya secara bijak, terutama ketika berkaitan dengan isu-isu politik yang sensitif.

References

Agnew, R. 2001. Building on the foundation of general strain theory: Specifying the types of strain most likely to lead to crime and delinquency. Journal of Research in Crime and Delinquency, 38(4), 319–361

Chaer, D.A. 2002. Pengantar Semantik Bahasa Indonesi. Jakarta: PT RINEKA CIPTA

Ibrahim, Nini., dkk. 2020. Kajian Forensik Linguistik: Viralitas dan Kontroversi Video di Media dengan Muatan dugaan Penghinaan Agama sebagai Masalah Toleransi dan Kebhinekaan. Laporan Penelitian Sosial Humaniora. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Kumar, S., & Shah, N. (2018). False information on web and social media: A survey. arXiv preprint arXiv:1804.08559.

Mahsun, M. (2017). Metode Penelitian Bahasa. Tahapan, Strategi, Metode, dan Tekniknya. Rajawali Press.

Sholihatin, E. (2019). Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Supanto. 2016. Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasi dengan Penal Policy. Yustisia; Jurnal Hukum, Vol.5, (No, 1, Januari-April), pp.52-70.

Tis’ah, J. A. R. H. 2022. Kejahatan Berbahasa (Language Crime). Langgam Pustaka.

Yule, G. 2006. Pragmatik.. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Zulkarnain, Z. 2020. Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Masyarakat dalam Kajian Teologi. Studia Sosia Religia, 3(1).

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Datau, Y., N. Djou, D., & Zakaria, U. (2025). Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar pada Konten Pilpres 2024 di Media Sosial Tiktok. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3761–3771. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20282

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.