Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Anak Di Media Sosial

Authors

  • Muhammad Nurcholis Alhadi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Akmal Akmal Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18542

Keywords:

Perundungan di Media Sosial, Perlindungan anak, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini mengesplorasi perpekteif hukum terhadap tindak pidana perundungan anak di media sosial, pesatnya kemajuan teknologi dan meluasnya penggunaan platform media sosial telah meningkatkan jumlah kasus perundungan di media sosial secara signifikan, sehingga menimbulkan ancaman besar terhadap kesejahteraan mental dan emosional anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pelakunya berdasarkan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma, ,asas, dan peraturan hukum terkait. Dengan menggunakan pendekatan doctrinal, pendekatan undang-undang, dan analisis kasus. Penelitian ini berupaya untuk memberikan pemahaman terhadap perlindungan hukum bagi korban perundungan anak di media sosial, yang diatur di berbagai undang-undang yang  mencakup UUD 1945, UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU ITE. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana perundungan anak di media sosial melibatkan berbagai aspek hukum yang diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana seperti penjara dan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

References

Anindito Ariwandono. (2023). Online Cruelty: Indonesia’s Cyberbullying Problem. TheJakartaPost.Com. https://www.thejakartapost.com/culture/2023/03/24/online-evil-indonesias-cyberbullying-problem.html

Arif Bayuaji, R. G. (2019). Pertanggungjawaban pidana kejahatan. 9(97), 98–108.

BAPPENAS RI. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Demographic Research, 4–7.

Faisal Riza, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest Of The Children Proses Peradilan Anak. Umsu Press.

Indonesia, R. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 190185, 39.

Indonesia, U. U. R. (2014). Pasal 4 dan Pasal 7A Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Republik Indonesia, 3(3), 103–111.

Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Mahkamah Konstitusi. (1945). Pasal 28D, Pasal 28G, dan Pasal 29I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Ngafifi, M., & Ngafifi, M. (n.d.). ADVANCES IN TECHNOLOGY AND PATTERNS OF HUMAN LIFE IN SOCIO-CULTURAL PERSPECTIVE. 3, 33–47.

Pandie, M. M., & Weismann, I. T. J. (2016). Pengaruh Cyberbullying Di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassar. Jurnal Jaffray, 14(1), 43–62. https://doi.org/10.25278/jj.v14i1.188.43-62

Rahmat, D. (2020). Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01), 36–44. https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2684

Reza Pahlevi. (2022). Ratusan Anak Jadi Korban Bullying di Media Sosial sejak 2016. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/29/ratusan-anak-jadi-korban-bullying-di-media-sosial-sejak-2016

Rini, E. N., Mohede, N., & Kumampung, T. M. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Cyber Bullying Dengan Tuntutan Ganti Rugi Berdasarkan PP No 43 Tahun 2017. Lex Crimen, X(11), 47–57. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38401

Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis. Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Kencana.

S, L., Situngkir, D., Putri, R., & Fauzi, R. (2019). Cyber Bullying Against Children in Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.5-9-2018.2281372

Septarina, M., Arif, M. H. M., Islam, U., & Uniska, K. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan Dunia Maya ( Cyber Bullying ) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 3(8), 1–8.

Taher, A. P. (2024). Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Maya. https://doi.org/https://tirto.id/pemerintah-akan-terbitkan-aturan-perlindungan-anak-di-dunia-maya-gXXB

Zainudin Ali. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Zein, M. F. (2019). anduan Menggunakan Media Sosial untuk Generasi Emas Milenial (Mohamad Fadhilah Zein (ed.)).

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Alhadi, M. N., Akmal, A., & Muslim, I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perundungan Anak Di Media Sosial. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3836–3849. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18542

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.