Eksistensi Hukum Internasional dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12770Keywords:
Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Sistem Perundang-Undangan NasionalAbstract
Penelitian ini meneliti peran hukum internasional dalam sistem perundang-undangan nasional Indonesia. Latar belakangnya adalah adanya perbedaan pandangan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yang mempengaruhi penerapan hukum internasional di tingkat nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan pendekatan campuran antara monisme dan dualisme dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Ini terlihat dari mekanisme ratifikasi perjanjian internasional, yang dapat dilakukan melalui undang-undang atau Keputusan Presiden, tergantung pada isi perjanjian tersebut. Kesimpulannya, hukum internasional dalam sistem perundang-undangan Indonesia dianggap sebagai salah satu sumber hukum, dengan penerapannya melalui metode inkorporasi, transformasi, dan adopsi. Pilihan pendekatan ini mengacu pada tujuan nasional Indonesia dalam hubungan internasional










